bontangpost.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar peninjauan kondisi jembatan rusak yang teletak di Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (22/6/2020) pagi.
Dalam peninjauan ini, hanya terlihat dua anggota Komisi III yang hadir, yakni Abdul Malik dan Astuti. Diikuti Camat Bontang Barat Marthen Minggu, Lurah Gunung Telihan Hamdani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Tavip Nugroho.
Dalam kesempatan itu, dewan meminta penjelasan PUPRK terkait kondisi terkini dan masa depan jembatan tersebut. Pasalnya berdasarkan informasi warga, serta dari hasil tinjauan langsung, jembatan itu mulai mengalami kerusakan. Bila dibiarkan, hal buruk dapat saja terjadi.
Dijelaskan Tavip, pembangunan jembatan di Jalan Pontianak sudah diajukan sejak 2 tahun silam. PUPRK Bontang berupaya mendapat dana pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.
Pada 2019, pengajuan DAK tersebut disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) RI. Anggaran yang digelontorkan dikabarkan mencapai Rp 7 miliar. Dana ini rencananya bakal digunakan untuk memperbaiki total seluruh struktur fisik jembatan yang berusia lebih 20 tahun itu. Pun memperbaiki siring di bawah jembatan yang telihat mulai amblas.
“Sudah siap lelang untuk pelaksanaan fisik tahun ini (2020). Harusnya tahun ini sudah mulai dikerjakan,” bebernya.
Lantaran pandemi Covid-19 melanda, pemerintah pusat mulai melakukan rasionalisasi. Fokus anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19. DAK disetop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Seluruh pembangunan fisik Kemen-PUPR terhenti. Praktis, pembangunan jembatan ini tertangguhkan.
Kata Tavip, pihaknya mengupayakan agar di 2021 pembangunan jembatan Jalan Pontianak terealisasi. Pasalnya, pembangunan ini sudah masuk dalam skala prioritas PUPRK Bontang. Bila tidak mendapat DAK pusat, pihaknya akan mengupayakan melalui APBD Bontang.
“Ini sudah jadi prioritas kami. Semoga 2021 benar-benar bisa dikerjakan,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Tavip jembatan ini memang sudah tak bisa direhab, namun harus dibongkar, dan dibangun ulang. Sebab, berdasarkan hasil kajian pihaknya, jembatan ini memang sudah sangat membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, anggota Komisi III, Abdul Malik mengatakan pihaknya berkomitmen membantu PUPRK mengawal DAK pusat. Ke depan, bila DAK tak bisa terealisasi di 2021, pihaknya akan mengupayakan upaya lain agar jembatan itu bisa dibangun selekasnya.
“Kami bantu kawal DAK itu, entah bagaimana caranya. Intinya, pembangunan jembatan itu sangat mendesak,” tegasnya.
Dari pantauan bontangpost.id di lokasi, kondisi jembatan ukuran 4,5 x 4 meter itu memang mengalami kerusakan cukup parah. Bila melintas dari arah Soekarno-Hatta, sisi kiri jembatan sudah mengalami penurunan konstruksi sekitar 30 centimeter. Ada pula retakan yang membentang nyaris sepanjang badan jalan. Siring, yang berada tepat di bawah jembatan pun amblas. Kemudian 40 centimeter dari jembatan, tanah di bawah badan jalan sudah amblas. Sehingga jalan itu rawan longsor bila kendaraan yang melintas membawa beban berat.
Untuk menghindari kendaraan beban berat melintas, dipasang portal setinggi 2,5 meter tepat sebelum jembatan. Truk praktis tak bisa melintas. Kendaraan di bawah ukuran truk baru bisa lewat. Semisal mobil pribadi dan motor.
Bila pengendara melintas dari Terminal Bus Kilometer 6 menuju jembatan Jalan Pontianak, sebelum belokan terbentang spanduk ukuran 3×2 meter. Pesannya, truk dilarang lewat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post