SANGATTA – Kasus kenakalan remaja di Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tergolong cukup mengkhawatirkan. Belum hilang diingatan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan 6 remaja yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Februari lalu. Kembali, Kamis (16/3), jajaran Kepolisian Sektor Sangatta berhasil meringkus Mt (17) warga Jalan Yos Sudarso II Gang Santai. Remaja yang tercatat sebagai pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ternama di Sangatta Utara tersebut, diduga mencuri satu unit kendaraan Honda Beat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, Kamis (16/3) ke Polsek Sangatta. Dalam laporannya, motor Honda Beat warna merah milik warga tersebut telah hilang sejak lima hari lalu. Setelah mendapat keterangan dan ciri-ciri kendaraan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, berbekal dari informasi warga, polisi mendapati kendaraan yang mencurigakan tengah dikendarai remaja di wilayah Gang Masjid. Tanpa pikir panjang, polisi pun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus Mt. Setelah diperiksa ternyata benar, motor tersebut sesuai dengan yang dilaporkan warga ke Polsek Sangatta.
“Jadi saat kami amankan, kondisi motor sudah dimodivikasi. Warna asli kendaraan yang berwarna merah digsnti dengan hitam. Selain itu, beberapa bagian body kendaraan juga sudah dipreteli. Termasuk mengganti plat palsu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riadi, Jumat (17/3) kemaren.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, terungkap bahwa modus yang dilakukan pelaku mengintai motor yang tengah diparkir pemiliknya di halaman. Meski sudah terkunci stang, namun pelaku berhasil membawa lari kendaraan menggunakan kunci dulikat yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku ini tinggal dengan kakaknya di Sangatta. Karena, mereka sibuk jadi tidak terlalu terpantau. Pelaku sering bawa motor ke rumah pun tidak curiga. Mereka kira, itu motor temannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, lanjut Slamet, pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sanksi pidananya diancam 7 tahun kurungan penjara.
“Karena statusnya masih dibawah umur, pemeriksaan tersangka melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak. Sementara, pelaku sekarang kami tahan, karena umurnya sudah diatas 14 tahun dan ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutup Slamet. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: