Jakarta – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy diharapkan tidak hanya memproses pelaku. Namun juga bisa menjadi momentum membersihkan praktik serupa di Kementerian/Lembaga lainnya.
“Untuk melakukan penindakan lebih serius,” kata ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di Kantor Staf Kepresidenan, kemarin (27/3). Sebab, kasus serupa sangat mungkin terjadi di instansi lainnya.
Jimly menuturkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membentuk tim gugus tugas yang berisi sejumlah lembaga. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Jika ketiga instansi tersebut bersinergi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin upaya penyisiran bisa lebih efektif. “KPK pentungannya gede, KASN (saja) kurang greget, dan KemenPAN,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KASN Sofian Effendy mengakui, pihaknya mengendus praktik jual beli jabatan di kementerian lain di luar Kementerian Agama yang diungkap KPK. Dia menilai, perubahan sistem rekruitmen menjadi lelang jabatan tidak serta merta menghilang praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di pemilihan pejabat tinggi.
Saat di desak kementerian mana yang dimaksud, Sofian tidak membeberkannya. Dia hanya memberikan petunjuk bahwa Kementerian yang dipimpin kader politik memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi. Sebab, ada kecenderungan tekanan untuk ikut membiayai cost politik yang tinggi.
“Karena dia ditekan pimpinan partai-partai politik, itu lebih kuat tekananya pada menteri-menteri dari partai politik daripada menteri-menteri yang dari profesional,” ujarnya.
Biasanya, kata Sofian, modusnya dengan menempatkan jabatan-jabatan staf khusus bagi operator partai. “Inilah mereka yang menjadi operator mencari siapa yang bisa diminta sumbangan,” imbuhnya.
Meski mengendus adanya praktek tersebut di kementerian, Sofian mengakui lembaganya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, KASN tidak memiliki instrumen untuk melakukan pembuktian. “KASN tidak mempunyai kewenangan untuk menyadap,” tuturnya.
Presiden Jokowi, kata Sofian, pernah meminta pendapatnya terkait praktek jual beli jabatan di kementerian/lembaga. Kepada Jokowi, dia menjelaskan bahwa praktek tersebut terjadi di banyak kementerian. (far/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: