bontangpost.id – Tim medis RSUD Bontang telah memeriksa bungkusan berisi dugaan janin yang dikubur di RT 31, Kelurahan Tanjung Laut. Bungkusan itu diserahkan penyidik Satreskrim Polres Bontang.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu RSUD Bontang dr Tri Ratna Paramita membenarkan bahwa bungkusan tersebut berisikan sebuah janin.
“Kami menerima kejadian tersebut sekira pukul 18.00 sore dan langsung ditangani oleh dr Ida Bagus Yoga,” ujarnya kepada bontangpost.
Kata dia, kondisi awal bungkusan tersebut sudah berupa tulang belulang. Berdasarkan hasil visum luar yg telah dilakukan, sebanyak 10 tulang teridentifikasi dalam bungkusan tersebut.
Beberapa merupakan pecahan tulang yang terdiri dari tulang tengkorak, rusuk iga, tulang panjang yang kemungkinan kaki dari janin. Kemudian terdapat beberapa pecahan tulang yang sudah terpecah menjadi beberapa bagian.
Setelah itu, tim medis melakukan identifikasi. Masing-masing bagian tulang disusun sehingga menjadi kerangka. Tetapi tidak maksimal. Lantaran beberapa tulang banyak yang sudah terpecah dan hancur.
“Perkiraan awal teridentifikasi itu merupakan tulang janin pada awal dibawa oleh tim kepolisian diperkirakan sekitar 40 persen bisa dikatakan tulang janin,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan visum luar hanya menentukan dan memastikan bahwa tulang yang dikubur tersebut benar tulang manusia.
Mengenai jenis kelamin sendiri berdasarkan pemeriksan visum luar tidak bisa dievaluasi. Karena janin sudah berubah menjadi tulang.
“Hal lain yang ditemukan lebih lanjut tidak ada. Setelah visum luar langkah selanjutnya membuat laporan visum dan diserahkan ke kepolisian. Dan tulang dari janin tersebut kami simpan di freezer,” tutupnya.
Diketahui, Polres Bontang akhirnya membeberkan tersangka kasus aborsi yang janinnya dikuburkan di RT 31, Kelurahan Tanjung Laut.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka merupakan pria berinisial SR (23) yang merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah bersama kekasihnya MT (21).
Dijelaskannya, SR dan MT menguburkan janin berusia lima bulan di sebuah lahan yang merupakan hasil aborsi melalui obat yang dipesan secara daring.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih diamankan di Polres Bontang untuk didalami lagi kasusnya,” ucapnya.
Keterangan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut bahwa janin itu merupakan hasil persetubuhan dengan anak di bawah umur. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post