Kasus Sengketa Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Bontang

Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang saat ini ditempati masih terkendala status lahan, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjut.

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim telah membacakan putusan terkait kasus sengketa lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Sucipto membacakan terkait perkara banding bernomor PN BON-07032023NR1. Bahwasanya hakim menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat.

“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sucipto.

Hakim juga menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000. Awak media mencoba menghubungi kuasa hukum pembanding. Namun hingga berita ini ditulis masih belum bisa tersambung. Sehubungan dengan apakah menempuh upaya kasasi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” ucap Manik.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.

Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor