Kawal Revisi UU Perimbangan, Pemkot Minta Dukungan Baleg DPR RI

SERAHKAN: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan kenang-kenangan kepada pimpinan Badan Legislasi DPR RI usai rapat dengar pendapat terkait revisi UU 33 tahun 2004.(Adiel Kundhara/Bontang Post)

JAKARTA –  Perjuangan terus digalakkan Pemkot dan DPRD Bontang guna memasukkan daerah pengolah migas dalam revisi UU nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal ini dilakukan dengan meminta dukungan Badan Legislasi DPR RI setelah bertandang ke markas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertemu dengan tim perumus revisi UU untuk memastikan adanya nomenklatur daerah pengolah.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni berharap dengan bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perihal pembagian dana bagi hasil (DBH) sektor migas teruntuk daerah pengolah itu tidak mengalami perubahan. Bahkan naskah akademik yang telah disusun oleh tim  perumus diserahkan kepada pimpinan Baleg DPR RI supaya ada tindak lanjutnya.

“Saya berharap Baleg DPR RI, bisa mengawal revisi dan terutama memastikan agar klausul bagi hasil untuk daerah pengolah diakomodir,” ujar Neni Moerniaeni saat menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Nusantara I, Kamis (25/1).

Menurut Neni, revisi UU 33 itu mengakomodir penciptaan distribusi hasil sumber daya alam (SDA) dengan mengedepankan azas keadilan. Mengingat,  regulasi yang berlaku sekarang lebih berpihak kepada pemerintah pusat namun kurang mempertimbangkan kondisi daerah penghasil dan pengolah migas.

“Setelah menjadi eksekutor saya baru merasakan ternyata dampak sebagai daerah pengolah begitu luar biasa. Banyak masyarakat yang terkena TBC dan autis,” papar perempuan yang juga mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Porsi pembagian DBH migas selama ini memakai skema 69,5 persen bagi pemerintah pusat sedangkan 30,5 persen diterima pemerintah daerah.

Rincian dari 30,5 persen itu, 12 persen buat Pemprov Kaltim, 6 persen daerah pengolah,  dan sisanya untuk daerah pemerataan. Melihat hal itu, Neni meminta adanya penambahan.

Adapun naskah akademik diterima langsung oleh pimpinan Baleg DPR RI Totok Daryanto. Menurutnya, pentingnya transparasi dan kepastian data karena pemerintah daerah selama ini mengeluhkan permasalahan itu.

“Pemda merasa tidak transparansi data dan susahnya data diperoleh, serta ada ketidakpastian terkait besaran yang diterima oleh daerah, ” kata Totok kepada Bontang Post usai memimpin jalannya rapat.

Selain itu, anggota parlemen Senayan dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dapil Jatim V ini mengatakan dalam pertemuan itu juga menampung kriteria yang belum diperhitungkan dalam regulasi tersebut.

“Belum diperhitungkannya yaitu daerah yang merupakan penghasil dan juga pengolah

Pada regulasi tersebut daerah penghasil hanya melihat dari lokasi sumur tambang. Padahal kandungan kekayaan alam berasal pula dari daerah sekitarnya.

“Ini yang diminta untuk dipertimbangkan,” ujar pria yang juga tergabung dalam Komisi VII DPR RI ini.

Dalam RDP dengan Baleg DPR RI ini juga melibatkan sejumlah daerah lain yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Pengolah Migas (ADPM). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Bontang Nursalam dan unsur pimpinan komisi DPRD,  serta beberapa jajaran pejabat Pemkot Bontang. (*/ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version