BONTANG – Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) diperluas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Salah satunya di Jalan Cipto Mngunkusumo, di mana wilayah tersebut pun perlu diterapkan aturan lalu lintasnya. Termasuk aturan ikuti isyarat lampu di Simpang Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD).
Pihak kepolisian pun bakal melakukan sosialisasi selama satu pekan yang berakhir pada Sabtu (15/12) mendatang. Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, ada beberapa titik yang bakal diberlakukan aturan ikuti isyarat lampu. “Yang sedang ramai dibahas masyarakat memang simpang BSD. Karena sejak dulu pengendara harus ikuti isyarat lampu, namun yang terjadi malah jalan terus, dan kali ini kami terapkan lagi aturan itu,” terang Irawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/12) kemarin.
Mengingat saat ini BSD masuk KTL, maka Irawan menyatakan penertiban dilakukan bertahap sesuai KTL baru. Aturan ikuti isyarat lampu diberlakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. “Ketika dari arah BSD lampu hijau dan secara bersamaan pengendara dari arah SMP YPK jalan terus, maka akan terjadi penumpukan kendara dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Makanya, mulai Senin (10/12) lalu, Sat Lantas Polres Bontang menggelar sosialisasi dengan melakukan peneguran terhadap pengendara yang tidak mengikuti isyarat lampu. Sementara, lanjut Irawan, penilangan tidak dilakukan jika pengendara memiliki surat berkendara lengkap. “Yang kami tilang itu tidak berkaitan dengan rambu, tetapi mereka yang tidak membawa SIM atau melanggar aturan lainnya,” ungkap dia.
Untuk tindakan preemtif dan preventif, Irawan bakal memasang rambu bertuliskan “ikuti isyarat lampu”. Aturan jalan lurus ikuti isyarat lampu bakal diberlakukan di Simpang Bukit Indah. Di mana pengendara dari arah Jalan Beringin tak bisa langsung menuju Gunung Sari. “Hal ini berkaitan dengan meningkatnya volume kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pengendara roda dua, Sriatung warga RT 27 Gunung Telihan mengutarakan pendapatnya, dia berharap aturan tersebut tidak diberlakukan. Karena jika berhenti, rata-rata pengendara dibelakang akan membunyikan klakson “Kalau buat aturan harus konsisten, biasanya saat ada aturan lalu ada yang menerobos dan dibiarkan maka yang terpikir memang boleh jalan terus. Hari berikutnya diterapkan akhirnya banyak pengendara kena tilang,” ujarnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post