Kejaksaan Blender 59 Gram Sabu Hasil Sitaan

Kejaksaan Negeri bersama pemkot dan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil perkara (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

bontangpost.id – Sebanyak 59,86 gram sabu yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Selasa (30/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan bahwa puluhan gram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang sudah inkrah. Sabu itu didapati dari dua tersangka.

Selain sabu, barang bukti berkekuatan hukum tetap lainnya yang dimusnahkan berupa 21 bong, 17 buah timbangan digital, 19 unit alat komunikasi, 23 buah korek api, 2.500 plastik klip, 23 buah sedotan, 2.422 pil obat-obatan, 9 botol plastik, 7 buah dompet, 3 tas, 3 papan, 10 pakaian, 26 kartu, dan 7 senjata tajam.

Pada periode Maret sampai Desember 2022 ada 47 perkara, sementara pada Januari hingga Februari 2023 menangani 22 perkara. Total ada 69 perkara yang dieksekusi.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap dan perkaranya sudah kami tangani,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan narkoba menjadi salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan dan kriminal. Dia menyebut, masa depan bangsa akan rusak dengan hadirnya narkoba di tengah masyarakat. Ini tentu menjadi perhatian pemerintah agar selalu aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Kami apresiasi kegiatan ini. Sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan menindak para pengedar dengan hukuman berat,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Polres Bontang, Pengadilan Negeri, BNNK Bontang, Lapas Kelas II A Bontang, dan instansi pejabat pemerintah lainnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version