Kejari Bontang Teken MoU dengan Badak LNG

TEKEN MOU: Kajari Bontang dan PT Badak NGL melakukan kerja sama dibidang hukum.(IST)

BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badak LNG untuk melindungi aset negara. Kerja sama itu berlaku selama 2 tahun dalam hal perdata dan tata usaha negara.

Kajari Bontang Agus Kurniawan mengatakan Senin (28/5) lalu pihaknya melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kejari Bontang bersama Manajemen Badak LNG. Pihak pertama yakni perusahaan pencairan gas alam menjadi LNG, mengelola fasilitas kilang LNG yang berlokasi di Bontang sebagai pihak pertama. Sementara pihak keduanya Kejari Bontang sebagai lembaga negara berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI melaksanakan tugas dan wewenang dibidang perdata dan tata usaha negara. “Tugas kami meliputi kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah, penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” terang Agus, Selasa (29/5) kemarin.

Tidak hanya di pemerintahan, Agus menyebut pihaknya juga bisa melindungi lembaga atau badan negara, lembaga atau institusi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang perdata dan tata usaha negara. Kejari juga bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Berdasarkan KMK nomor  92 tahun  2008 tertanggal 2 Mei 2008 seluruh aset PT Badak NGL adalah barang milik negara maka disepakati kerja sama dibidang hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan tujuan menyelesaikan masalah-masalah hukum sehubungan dengan pelaksanaan operasional dan perlindungan aset pihak pertama yang merupakan barang milik negara,” bebernya.

Dalam ketentuan kerja sama tersebut, berlaku selama 2 tahun hingga  27 Mei 2020. Namun demikian, dengan kesepakatan bersama kerjasama bisa diperpanjang atau diperbarui. Tetapi, lanjut Agus dengan persyaratan disampaikan satu bulan sebelum kerja sama berakhir dari pihak pertama ke pihak kedua. “Kami akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara apabila terdapat kasus baik pihak pertama sebagai penggugat maupun tergugat,” ujarnya.

Sehingga diharapkan dari kerja sama ini, pihak pertama tidak terlibat permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. “Kami siap bantu ketika PT Badak NGL yang merupakan pihak pertama membutuhkan kuasa hukum dibidang perdata maupun tata usaha negara,” pungkasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version