bontangpost.id – Kampanye Mandatory Halal dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Sabtu (18/3/2023). LPB Pama turut dalam menggalakkan sosialisasi kepada UMKM. Sehingga diharapkan produk-produk daerah bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Kegiatan ini dihadiri sekira 40 orang dari berbagai stakeholder terkait. Diadakan di dua titik yakni Auditorium Kantor Wali Kota Bontang dan LPB Pama Bessai Berinta Bontang. Kegiatan ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
LPB Pama Bessai Berinta berkoordinasi dengan Disperindagkop dan Kemenag Bontang dalam upaya membantu usaha mikro agar produk yang dihasilkan bisa mendapat sertifikat halal. Dengan demikian, kehadiran PT Pamapersada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Utamanya berkontribusi untuk mengoptimalkan masyarakat yang mandiri pasca tambang.
Untuk diketahui, program CSR PT Pamapersada fokus pada 5 bidang yang meliputi pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta sosial budaya dan agama.
Dept Head CSR PT Pamapersada Distrik Indo Yasser Pramana menjelaskan bahwa ada 11 desa binaan tim LPB Pama yang tersebar di 3 kecamatan kabupaten/kota, di antaranya Kecamatan Teluk Pandan, Marangkayu, dan Kota Bontang.
“Kami berfokus untuk membina pengembangan ekonomi masyarakat, terutama meningkatkan program yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Sejak 2016, ada 43 UKM yang telah difasilitasi sertifikasi halalnya dan sebanyak 543 UMKM telah dibina oleh LPB Pama. Selain itu dilakukan monitoring dan pelaporan mengenai omzet UMKM untuk mengetahui perkembangan usaha tersebut. Selanjutnya dari hasil monitoring dapat direncanakan program lanjutan.
“Harapannya, jaminan kepastian legalitas produk binaan yang halal bisa menjadi motivasi agar terus berproduksi. Oleh karena itu, kami berusaha untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terus bergerak,” tambahnya.
Sertifikasi halal merupakan bentuk kepedulian dan komitmen PT Pamapersada Nusantara site INDO dalam upaya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian tersedianya produk halal di masyarakat.
Guna menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, program ini juga menerapkan ESG yang dalam praktik investasinya terdiri dari 3 kriteria yaitu Environment (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola Perusahaan) yang menjadi standar perusahaan. PT Pamapersada juga menggandeng Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) untuk membentuk pembinaan masyarakat dengan pelatihan, pendampingan, fasilitas pasar, dan fasilitas pembiayaan melalui LPB Pama. ESG yang dilakukan PT Pamapersada adalah wujud pendekatan investasi yang diadopsi dari berbagai aktivitas dan entitas seperti LPB Pama.
Saat ini sudah ada 2 gerai binaan yang berlokasi di Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Sertifikasi halal menjadi salah satu keuntungan. Sebab UMKM bisa dikenalkan dan didistribusikan lebih luas.
“Pemasaran secara online pun turut kami lakukan untuk meningkatkan omzet dari produk binaan kami,” ujarnya.
Yasser juga mengatakan saat ini LPB PAMA sudah didampingi oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam syariah. Dengan begitu dapat membantu permodalan dan pembiayaan. Keterlibatan dari berbagai stakeholder menjadi sebuah kolaborasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama para pelaku usaha.
Penanggung Jawab LPB Pama Effendi Jaya Hambali juga menjelaskan mekanisme dalam sertifikasi halal. Sertifikasi halal self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mekanismenya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya. Sementara produk yang tidak memenuhi kriteria self-declare khususnya pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi regular.
Sementara Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Bontang Agus Ariyanto menuturkan bahwa diberlakukannya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
“Jika sertifikat halal ini tidak dimiliki, otomatis produk juga tidak bisa beredar di pasaran. Bahkan akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk maupun denda,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Ali Mustofa mengatakan pembinaan dan peninjauan telah dilakukan oleh tim Kemenag, termasuk peninjauan tata cara penyembelihan hewan.
“Peninjauan dilakukan 3 bulan sekali, paling lama 6 bulan sekali. Kami berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa diturunkan ke level kabupaten/kota. Agar tim peninjau dari pusat dan provinsi bisa lebih maksimal dalam pendampingan, pembinaan, dan kunjungan lapangan,” bebernya.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Pamapersada serta Pemerintah Kota Bontang yang terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan dan pembinaan berkelanjutan serta memfasilitasi penjaminan produk-produk dari pelaku usaha. Terutama dalam sertifikasi kehalalan produk. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post