bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Kaharuddin Lampahu atas kepemilikan sabu seberat 126 kilogram (kg).
Plh Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman Mae mengatakan bahwa JPU Kejari Bulungan telah membacakan tuntutan humuman mati kepada terdawa. “Perkara ini kita runtut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan yang bersangkutan dituntut hukuman mati,” kata Sulaiman kepada Radar Tarakan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, yang bersangkutan pernah tersandung kasus narkotika. “Terdakwa ini yang mengendalikan narkoba melalui lapas,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: