BONTANG – Spanduk berwarna merah putih bergambar Dody Rondonuwu dan Suroyo dengan tagline “DORO – ROYO Untuk Bontang Agar Tidak Stagnan”, mulai terlihat di simpang tiga jalan tembus dan simpang tiga Ramayana.
Melihat spanduk berwarna merah putih ini, wartawan Bontangpost.id mencoba mengkonfirmasi ke Dody Rondonuwu, apakah benar akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Menanggapi itu mantan Anggota DPRD Provinsi Kaltim ini menyebut hal itu merupakan bentuk dorongan dari beberapa masyarakat untuk maju, karena ingin ada calon yang baru.
“Ini kan ekspektasi masyarakat, kami juga belum mengiyakan, ya istikharah dulu lah,” ungkapnya saat dihubungi.
Kepastian itu menunggu dari calon pasangannya, Suroyo. Sebab itu dia terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Suroyo untuk membicarakan kesediaannya untuk berpasangan pada konstelasi politik tahun depan.
“Harus bertemu dulu dengan Suroyo,” ucapnya.
Dia mengatakan, jika telah pasti akan maju, tidak akan melalui jalur partai, namun melalui perseorangan atau independen. Karena, katanya saat ini partai sudah diisi oleh para kader maupun bakal calon yang terlebih dahulu muncul.
“Kalau ngumpulkan 12 ribu (KTP) bisa, cuman persoalan lainnya juga banyak,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Bontang, Musdalifah mengatakan, saat menggelar sosialisasi pencalolan perseorangan pada 17 Desember lalu, terdapat perwakilan mengatasnamakan Dodi – Suroyo. Sebab itu dia menyampaikan jika ingin konsul terkait pencalonan perseorangan, KPU membuka pelayanan helpdesk pencalonan. Pelayanan tersebut bisa menyampaikan informasi terkait pencalonan perseorangan.
“Jadi saya sampaikan kapan mau konsul ke KPU, perwakilannya ngomong kalau akan ke KPU secepatnya,” ucapnya.
Terkait jadwal pendaftaran, dijelaskannya baik itu pasangan melalui jalur partai dan perseorangan tahun ini sama. Yakni 16-18 Juni 2020. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, jalur perseorangan lebih cepat. Jalur independen ini harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik sebanyak 12.039 lembar, diambil dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Jumlahnya sebanyak 120.383 dan surat pernyataan dukungan. Persebaran dukungan minimal di dua Kecamatan Kota Taman.
“Jadi surat pernyataan ditempel dengan fotokopi KTP elektronik,” paparnya.
Selanjutnya, surat dukungan itu akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual ke lapangan, hngga rekapitulasi tingkat kecamatan dan kota. Dan jika ada kesalahan ada waktu masa perbaikan.
“Kalau pendukung menyatakan tidak mendukung, maka kami menetapkan status dukungan tidak memenuhi syarat, namun tidak serta merta juga kami nyatakan tidak memenuhi syarat, ada prosesnya,” katanya.(zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: