bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bontang. Rekomendasi hasil kajian dan studi Bawaslu atas dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin (3/8/2020).
Dugaan pelanggaran ini bermula dari sebuah unggahan status Donjuan -nama samaran- di Facebook. Dalam statusnya itu, Donjuan mengunggah gambar yang menunjukkan wajah calon wali kota Bontang dengan atribut kepartaian. Adapun gambar itu juga didukung dengan tulisan yang dinilai menguatkan ketidaknetralan Donjuan.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Bontang bagian Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Aldy Artrian.
“Dugaannya, dia tidak netralitas, dan mengajak publik mendukung salah satu nama calon wali kota,” beber Aldy, saat ditemui di kantornya.
Dia menjelaskan, awalnya tim pengawas Bawaslu mendapat informasi dari masyarakat medio akhir Juli 2020. Tak lama berselang, laporan itu lantas ditindaklanjuti dalam bentuk penelusuran. Dalam penelusuran itu, Bawaslu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya objek hukum yang hendak dicari tahu, untuk menguatkan bukti. Seperti unggahan medsos dan keterangan saksi. Serta memastikan akun tersebut memang milik Donjuan. Pun memastikan status itu dia yang unggah.
“Banyak hal mesti dipastikan,” ujar Aldy.
Lepas penyelidikan, dan barang bukti terpenuhi, selanjutnya kasus ini masuk dalam entri Bawaslu. Dilanjut dengan pemanggilan PNS bersangkutan.
Belum lama ini Donjuan telah dipanggil Bawaslu. Untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, ditambah temuan-temuan Bawaslu kemudian dikaji, yang selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan. Nantinya seluruh hasil kajian dilanjutkan ke KASN, untuk didalami dan pemberian putusan.
“Waktu pemeriksaan sampai rekomendasi (Bawaslu) turun itu 2+3 hari,” ujarnya.
Dalam hal ini Bawaslu hanya memberikan rekomendasi. Tidak menjatuhkan hukuman. Lepas rekomendasi dikirim, KASN akan melakukan pendalaman sesuai mekanisme yang ada. Adapun putusan yang dikeluarkan KASN nantinya tidak terlampau spesifik. Katakanlah Donjuan mendapat sanksi ringan, maka sampai di situ bunyi putusan: sanksi ringan. Sementara untuk penerjemahan sanksi ringan mejadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kota.
Ditekankan Aldy, penetapan calon wali Kota dan wakil wali kota memang belum dimulai. Namun sekarang sudah masuk tahapan Pilkada. Ini bisa dilihat, misalnya, saat ini petugas KPU di Bontang sudah mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dari rumah ke rumah.
“Tahapan sudah mulai. Maka ASN wajib menjaga netralitasnya. Sementara kami (Bawaslu) memang betugas memantau netralitas mereka,” bebernya.
Sebabnya Aldy berharap PNS sadar akan posisinya. Menjaga netralitasnya. Lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Terlebih saat ini kampanye akbar ditiadakan. Praktis, medsos menjadi arena yang panas dan bakal menjadi objek pantauan Bawaslu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post