bontangpost.id – Dua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Keduanya dilaporkan dalam dua sangkaan berbeda. Namun semua berhubungan dengan keberpihakan mereka kepada salah satu paslon. Dalam bursa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2021-2024.
Laporan pertama diterima Bawaslu Bontang, Kamis (29/10/2020) lalu. Laporan dilayangkan seorang warga. Kepala OPD tersebut diadukan lantaran diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu paslon.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan, saat ini laporan itu telah sampai tahap penyelidikan. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti, menarik keterangan saksi, pelapor, dan terlapor.
Proses ini memakan waktu 5 hari, sejak diregistrasi Bawaslu. Pun karena sudah masuk penyelidikan, maka ini sudah menjadi ranahnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di dalamnya berisi 3 unsur: Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam laporan ini,” beber Aldy ketika disambangi bontangpost.id di kantor Bawaslu Bontang, Kamis (5/11/2020) siang.
Di dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Proses kajian kami masih berlangsung. Kemarin (Rabu) terlapor kami panggil lagi, untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Laporan kedua diterima Bawaslu Bontang, Selasa (3/11/2020) lalu. Dilaporkan seorang warga. Pun tertuju kepada seorang kepala OPD. Dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kata Aldy, ada perbedaan dalam penangan kedua laporan. Laporan pertama dibawa ke Sentra Gakkumdu lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Sedangkan yang kedua ialah soal netralitas ASN.
Untuk menilai netralitas ASN, bukan kewenangan Bawaslu. Tugas Bawaslu hanya mengumpulkan bukti, dan hasil kajian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Setelahnya, kajian itu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka lah yang akan menentukan, apakah ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Pun KASN juga yang menentukan sanksi.
“Kalau menilai soal netralitas itu bukan tugas kami,” tegas Aldy.
Selain dua laporan yang sedang diproses tersebut, sebelumnya Bawaslu telah menerima 3 laporan lain terkait pelanggaran netralitas ASN. Semuanya telah selesai diproses di KASN. Sanksi pun sudah dijatuhkan.







