• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bawaslu Bontang Tangkap Basah Dugaan Pelanggaran Pemilu

by Fitri Wahyuningsih
26 Oktober 2020, 20:33
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mendapat basah dugaan pelanggaran pemilu di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (21/10/2020) malam.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengurai informasi dugaan pelanggaran ini. Kala itu, Rabu (22/10/2020) malam, tim pengawas lapangan Bawaslu Bontang mendapati beberapa orang yang mengaku dari lembaga survei melakukan kegiatan di salah satu lembaga pendidikan. Ada alat peraga kampanye didapati, berupa contoh surat suara. Namun surat suara itu tidak menunjukkan satupun kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, tapi dari daerah lain di Kaltim.

“Ngakunya dari lembaga survei. Tapi tak boleh sembarangan lembaga survei lakukan kegiatan. Harus terdaftar di KPU,” beber Aldy ketika disambangi di kantornya.

Baca Juga:  Bawaslu Bontang Cari Ratusan Pengawas TPS yang Bisa Operasikan Android

Ditegaskan Aldy bila temuan ini masih berupa informasi. Saat ini Bawaslu tengah melakukan penjajakan. Untuk menentukan, apakah temuan ini layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Untuk naik status, temuan kasus mesti memenuhi unsur-unsur tertentu, semisal pemenuhan saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku tertentu. Berdasar regulasi, Bawaslu diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan apakah temuan ini bisa naik status menjadi penyidikan

“Apakah ini layak disebut temuan atau tidak, masih kami jajaki. Ini masih sangat sumir. Masih banyak yang perlu dibuktikan,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bawaslu BontangPelanggaran Pemilu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Imbas Pandemi, Puluhan Perusahaan di Kaltim Tutup

Next Post

Genjot Pendapatan Daerah, Usulkan Pajak dan Retribusi Naik

Related Posts

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS
Society

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

26 September 2024, 11:58
Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak
Bontang

Distribusi Tahap Pertama Selesai, Banyak Logistik Bontang Rusak

30 Desember 2023, 14:44
Tambah Personel, Siap Bekerja Ekstra
Bontang

Wakil Ketua Forum Jurnalis Bontang Terpilih Sebagai Komisioner Bawaslu

18 Agustus 2023, 20:56
Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN
Bontang

Ini Kepala Dinas yang Diduga Dilaporkan Bawaslu Bontang ke Komite ASN

16 November 2020, 08:56
Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye
Advertorial

Bawaslu Bontang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasi Tahapan Kampanye

5 November 2020, 16:40
Dua Paslon Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Mengaku Tak Tahu
Bontang

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala OPD Dilaporkan ke Bawaslu Bontang

5 November 2020, 14:25

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.