bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang melaksanakan rapat koordinasi pengawasan partisipasi tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, di Kantor Bawaslu, Rabu (4/11/2020).
Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menerangkan pihaknya mengundang kedua pasangan calon, tim pemenangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memberikan kesepahaman terkait aturan Pilkada serentak ini. Agar para calon dan tim pemenangan dapat menyampaikan aturan tersebut ke para pendukungnya atau warga agar tidak salah dalam melakukan kampanye.
“Supaya informasi ke publik ini sampai dan tidak jadi disinformasi,” ungkapnya.
Salah satunya yang disampaikan yakni ketika para calon melakukan kampanye diwajibkan untuk menyampaikan dengan rinci bentuk kampanye yang dilakukan. “Misalkan kampanye dengan metode tatap muka dengan penyebaran bahan kampanye, ya, bahan kampanyenya juga disebutkan bentuknya apa,” katanya.
Dalam melakukan kinerjanya, Bawaslu mempunyai strategi dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Di antaranya menyampaikan himbauan dalam bentuk dokumen, melakukan rapat koordinasi, dan sosialiasi.
“Kami pengawas juga bekerjanya seperti intelijen. Jika kami tidak mengetahui, masyarakat berhak memberikan informasi ke kami atau bahkan dugaan pelanggaran dalam bentuk laporan,” katanya.
Untuk diketahui dalam kegiatan ini dihadiri calon pasangan calon nomor urut 01 Basri Rase-Najirah, calon wakil wali kota nomor urut 02 Joni, Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra, Kepala Badan Kesbangpol Bontang Sony, serta tim pemenangan pasangan calon, dan perwakilan TNI/Polri. (*)






