bontangpost.id – Dua ASN di lingkungan Pemkot Bontang dianggap memenuhi unsur pelanggaran netralitas oleh Bawaslu Bontang. Salah satunya merupakan kepala dinas. Sebabnya, dua abdi negara tersebut terancam sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah. Dikatakan, selain kepala dinas, satu ASN lainya adalah staf di salah satu kecamatan .
Keduanya dianggap memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Usai Bawaslu Bontang melakukan penelitian berdasarkan keterangan saksi, terlapor, pelapor, dan bukti-bukti yang telah dihimpun.
Hasil kajian tersebut lantas dilanjutkan Bawaslu Bontang ke KASN. Nantinya KASN yang bakal menentukan, apakah yang dilakukan keduanya dinilai pelanggaran netralitas ASN. Mereka pula yang menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
KASN juga akan melakukan kajian, yang salah satu landasan utamanya ialah rekomendasi Bawaslu. Bila terbukti melanggar, KASN akan merekomendasikan pemerintah daerah jatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Seperti dua ASN Bontang yang sebelumnya kena sanksi kategori sedang akibat perbuatan yang sama.
“Salah satu kepala OPD. Dilaporkan netralitas ASN. Ini nanti kita teruskan ke KASN. Seperti sebelumnya (ASN) yang sudah kena sanksi,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima bontangpost.id, kepala dinas yang dilaporkan Bawaslu ke KASN adalah kepala Bapenda Bontang berinisial SA. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Nasrullah tidak membantah, namun tak juga mengiyakan. “Kalau rilis ke media, kami tidak boleh menyebut nama,” tuturnya.
Sementara SA yang dikonfirmasi menolak berkomentar soal itu. Dihubungi Ahad (15/11/2020) malam, dia justru menanyakan dari mana informasi itu berasal. Apakah dari Bawaslu atau sumber lain. “Info dari siapa, Bawaslu kah? Minta konfirmasi ke sumbernya saja,” katanya. (*)






