BONTANG – Bawaslu Bontang mewanti-wanti agar para calon yang melalui jalur independen atau nonpartai agar tidak menggunakan dukungan dari KTP aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan ASN tidak boleh memberikan KTP kepada calon perseorangan sebagai syarat dukungan. Jika terdapat KTP yang merupakan milik ASN, dukungan tersebut akan sia–sia. Karena dalam proses verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Jadi akan digugurkan dukungannya,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Bintang Sintuk usai pelantikan Panwas.
Jika ditemukan ada ASN yang menyatakan dukungan salah satu calon, pihaknya akan memberikan rekomendasi dan menyerahkan kasus tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena dalam memorandum of understanding (MoU) dengan tiga lembaga 2017 lalu, ASN tidak boleh menyatakan dukungan.
“Seperti memberikan like, komen di status media sosial, simbol mengirim status, gambar. Kalau bisa wajib dihindari itu,” tegasnya.
Disebutkannya, tahun lalu pihaknya pernah mendapati ada dua ASN yang dianggap melakukan pelanggaran. Sehingga telah direkomendasikan ke KASN lalu ditindak oleh PPK. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post