Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Catatan Opini

Awasi Netralitas ASN Dalam Pilkada

Reporter: M Zulfikar Akbar
Jumat, 28 Februari 2020, 15:00 WITA
dalam Opini
3 menit dibaca
Stevi

Stevi H. Rumengan S.H. (Bawaslu Bontang for Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Stevi H. Rumengan S.H (Staf Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bontang)

Sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan UU 7 Tahun 2017 diberikan mandat dalam melakukan pengawasan agar proses Pemilu berjalan dengan berintegritas, bermartabat, dan tentunya berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Memasuki tahapan Pilkada serentak 2020, sebagai pengawas, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan berupa pencegahan dan penindakan/penanganan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. Kategori pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017 dibagi menjadi tiga, yakni pelanggaran pemilihan, bukan pelanggaran pemilihan, dan sengketa pemilihan. Pelanggaran pemilihan yang dimaksud meliputi pelanggaran kode etik, administrasi, dan tindak pidana. Sedangkan pelanggaran bukan pemilihan yang dimaksud merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya di luar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, salah satunya terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tulisan ini kemudian akan membahas bagaimana Bawaslu sebagai pengawas pada penyelenggaraan Pilkada 2020, mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan berupa pencegahan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Sebagai WNI, Polri dibatasi hak politiknya dalam memilih dan dipilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UU 2/2002, begitu juga TNI, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI, menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal tersebut berbeda dengan ASN. ASN tentu saja masih mempunyai hak dalam memilih. Namun demikian, sebagaimana diatur dalam UU 5/2014, ASN dilarang untuk menunjukkan preferensi pilihan politiknya di hadapan publik, serta ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014). Hal tersebut sejalan dengan kewajiban asas netralitas yang melekat pada ASN.

Baca Juga:  Waspada! Berkampanye saat Masa Tenang Bisa Dipidana

Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu bersama Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU)  tentang Pengawasan Netralitas ASN, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Artinya, salah satu objek pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yakni mengenai Netralitas ASN.

Pengawasan terhadap Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pilkada Serentak 2020 didasari pada Surat Edaran Nomor SS-035/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 yang mengistruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 untuk melakukan pengawasan berupa pencegahan dan penanganan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri. Selanjutnya, mekanisme mengenai pengawasan dan penanganan terhadap netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu 6/2018, yang pada dasarnya mengatur dan membatasi bagaimana Bawaslu sebagai pengawas bertugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Disebutkan dalam Pasal 4 Perbawaslu 6/2018, dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri,  pengawas melakukan pengawasan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye, serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai ASN, TNI, dan Polri baik dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat. Apabila terdapat indikasi pelanggaran netralitas, maka Bawaslu berwenang dalam melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Galang Dukungan Warganet, Nursalam Rencana Maju di Pilwali

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dimaksud berasal dari temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran, sedangkan laporan merupakan laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan.

Terhadap temuan dan laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil kemudian dibahas dalam rapat pleno anggota Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran. Dibentuknya Tim klarifikasi merupakan mekanisme awal selama proses penanganan. Kemudian selama proses penanganan, tim klarifikasi mengundang, mengklarifikasi, baik penemu/pelapor, terlapor serta saksi. Pengumpulan bukti-bukti terkait pun merupakan salah satu proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Setelah proses klarifikasi, Bawaslu kemudian menyusun kajian hukum berdasarkan hasil klarifikasi, alat bukti, dan penelusuran terkait. Kemudian memberikan kesimpulan terkait temuan/laporan yang ditangani. Kesimpulan yang dimaksud, dapat dibagi menjadi 3, yakni pelanggaran netralitas ASN yang ditentukan dalam UU Pemilihan, pelanggaran netralitas ASN yang ditentukan di luar UU Pemilihan, dan bukan merupakan pelanggaran netralitas. Apabila disimpulkan bahwa dugaan tersebut merupakan pelanggaran netralitas yang ditentukan dalam UU Pemilihan, maka pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana yang kemudian proses penanganan dilakukan oleh Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 14/2017.

Baca Juga:  PKS Beri Dukungan, Neni-Joni Kantongi Sepuluh Kursi

Sedangkan apabila disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilihan, namun diduga melanggar ketentuan lain berdasarkan UU ASN, Polri, dan TNI, maka berdasarkan Pasal 9 Perbawaslu 6/2018, hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Polri dan TNI dituangkan dalam bentuk rekomendasi kemudian diteruskan oleh pengawas kepada TNI atau Polri secara berjenjang, sedangkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, pengawas meneruskan hasil kajian yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada Komisi Aparatur Negara selaku lembaga yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas ASN baik dari segi kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Sehingga perlu digarisbawahi bahwa kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Polri dan TNI pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yakni mengawasi azas netralitas ASN, TNI dan Polri. Apabila diduga terindikasi tidak netral, dan dalam kajian disimpulkan terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu berkewajiban untuk meneruskan hasil kajian tersebut berupa rekomendasi kepada pihak terkait yang berwenang dalam memutuskan dugaan pelanggaran netralitas terhadap ASN, TNI dan Polri. (***)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Bawaslu Bontangopinipilkada bontang 2020
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan92Tweet58Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Ada yang Aneh dengan Penetapan Tersangka Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo

Ada yang Aneh dengan Penetapan Tersangka Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo

Selasa, 3 Mei 2022, 10:26 WITA
Prahara Rektor ITK

Prahara Rektor ITK

Senin, 2 Mei 2022, 20:58 WITA
Camping Ceria Bersama Oligarki di Atas Tanah Rampasan

Camping Ceria Bersama Oligarki di Atas Tanah Rampasan

Minggu, 13 Maret 2022, 17:00 WITA
Penunjukan Direktur BUP yang Berstatus Tersangka Korupsi Dilihat dari Sudut Pandang Etika dan Hukum

Penunjukan Direktur BUP yang Berstatus Tersangka Korupsi Dilihat dari Sudut Pandang Etika dan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022, 22:40 WITA
Seperti Koran, Media Online Harus Digarap Serius

Seperti Koran, Media Online Harus Digarap Serius

Rabu, 5 Januari 2022, 08:57 WITA
Catatan Lomba Menulis Esai HUT Ke-43 Pupuk Kaltim dan Museum

Catatan Lomba Menulis Esai HUT Ke-43 Pupuk Kaltim dan Museum

Selasa, 8 Desember 2020, 14:46 WITA
Postingan Selanjutnya
Neni Kelola Sampah

Ubah Pola Pikir, Neni Ajak Warga Kelola Sampah

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Kelurahan Guntung Ditetapkan Jadi Kampung Restorative Justice

Kelurahan Guntung Ditetapkan Jadi Kampung Restorative Justice

Rabu, 18 Mei 2022, 15:22 WITA
Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Rabu, 18 Mei 2022, 15:00 WITA
Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Rabu, 18 Mei 2022, 14:00 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Rabu, 18 Mei 2022, 13:00 WITA
Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir, Najirah Sebut Segera Keruk Sungai

Rp 54 Miliar untuk Penanganan Banjir di Bontang, Mulai Susun Masterplan

Rabu, 18 Mei 2022, 12:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.