bontangpost.id – Peredaran gelap narkoba tak ada habisnya. Terbaru, jajaran Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pria, Senin (24/10/2022) sekira pukul 01.30.
MSY (39) warga Tanjung Laut Indah ditangkap saat melintas di Jalan KS Tubun.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Minggu (23/10/2022) pukul 23.50, petugas pun melakukan pengintaian.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan seorang laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Langsung dihentikan sama anggota, dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Benar saja, saat digeledah ditemukan 2 poket sabu seberat 1,10 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa plastik klip kecil, sepeda motor yang digunakan tersangka, ponsel, dan uang tunai yang disinyalir hasil penjualan senilai Rp 1.150.000.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: