bontangpost.id – Seorang Warga Berbas Pantai ditangkap Satreskrim Polsek Bontang Utara lantaran berhubungan dengan barang haram narkoba.
Pria berinisal Am (34) dibekuk pada Jumat (3/11/2023) pukul 00.10 di Jalan DI Panjaitan, Gang Piano 11, Bontang Baru, Bontang Utara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, penangkapan bekerja sama dengan Tim Rajawali.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,35 gram. “Dia baru saja beli dengan sistem jejak, disimpan di suatu tempat oleh pengedar, lalu diambil oleh tersangka, jadi transaksi ya via telepon saja,” ujarnya.
Sabu tersebut disembunyikan dalam botol minuman teh. Tersangka pun diringkus bersama barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor matic yang digunakan saat mengambil sabu.
“Rencananya sabunya itu digunakan sendiri,” jelasnya.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post