bontangpost.id – Seorang anak di bawah umur di Bontang diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Bujang (bukan nama sebenarnya) remaja 17 tahun bersama satu orang rekannya membawa kabur sepeda motor milik warga di perumahan Jalan Eks Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Kejadiannya pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 21.30. Kala itu saksi mendengar suara standar motor. Lalu dia mengintip ke jendela. Dan menemukan kendaraan sepeda motor bernomor polisi KT 6364 DD sudah tidak ada lagi di garasi rumah.
“Dia keluar lihat motor sudah di pinggir jalan, sudah mau dibawa kabur sama dua tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.
Saat ketahuan keduanya lantas kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor ke dalam hutan. Akibat perbuatannya, korban yang diketahui merupakan pengacara, mengalami kerugian senilai Rp 7 juta.
Kini warga Bontang Barat tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia ditangkap pada Jumat (2/9/2022) pukul 02.00 dini hari di Jalan Damai Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ada satu lagi temannya masih dalam pengejaran kami,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: