bontangpost.id – Pemerintah pusat merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
“Jadi nanti kalian ke restoran tidak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja tidak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua,” kata Luhut saat itu.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta agar kebijakan itu selaras dengan perluasan cakupan dan kuota vaksin Covid-19 di Kota Bontang.
“Kalau menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi masyarakat agar bisa beraktivitas di ruang publik silakan, toh untuk kebaikan kita semua,” kata Faiz sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (16/8/2021).
Akan tetapi, pihaknya menilai syarat sertifikat vaksin bagi masyarakat untuk mengakses tempat umum menjadi masalah kalau perluasan atau kuota vaksin belum maksimal.
“Pemerintah harus memperluas cakupan vaksinasi. Bila perlu di apotik atau rumah sakit. Jangan sampai ada masyarakat yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin sehingga terhalang untuk mengakses tempat umum,” tegasnya.
Politikus Golkar itu mencontohkan kejadian yang terjadi belum lama ini, beberapa penumpang di Pelabuhan Loktuan yang terpaksa menunda kepulangan ke kampung halamannya lantaran belum mendapatkan vaksin.
“Kan kasian sudah beli tiket tapi tidak bisa pulang karena belum
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post