bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan Bontang angkat suara soal kasus pekerja Ayu Febriani. Perempuan 26 tahun asal Bontang yang mengklaim ditipu penyalur tenaga kerja asal Surabaya lalu dijual ke Suriah.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut.
Lantaran, Disnaker Bontang tidak menemukan adanya rekam jejak administrasi Ayu Febriani. Sehingga, sulit baginya melacak dan memproses kasus tersebut.
Dikatakan, sesuai prosedur Disnaker Bontang mengeluarkan surat pengantar bekerja ke luar negeri kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jika tidak disertai surat pengantar, maka proses kerja termasuk ilegal. Lantaran, tak menggunakan alur administrasi yang semestinya.
“Saya enggak tahu dokumen awalnya seperti apa. Dari kami juga tidak pernah mengeluarkan surat pengantar itu. Harusnya kan dari kami, lalu akan kami konfirmasi ke Kemenaker. Baru bisa ke agen,” terangnya.
Disebutkan, mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri seharusnya melewati beberapa tahapan. Disnaker daerah akan memberikan surat pengantar, paling tinggi surat rekomendasi ke Kemenaker.
Selanjutnya juga melalui Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi. Sehingga apabila ada kejadian seperti ini lebih mudah terdeteksi dan teratasi.
“Kalau semua sudah dilalui, pasti negara akan cepat hadir untuk bertanggung jawab kalau ada persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Safa bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenaker untuk mencari cara memulangkan warga asal Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, itu.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan pusat untuk mencari solusinya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: