bontangpost.id – Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau telah mencapai kesepakatan. Mediasi yang dilakukan pun berakhir dengan disetujuinya tuntutan 9 poin dari PT BKU kepada PT BSP, Senin (8/5/2023).
Sebagai informasi, saat ini legalitas SPBN dipegang oleh PT BKU. Sementara PT BSP sebagai unit pengelola sekaligus pihak kedua.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam menyebut, pihaknya akan mengajukan penambahan kuota solar di SPBN. Dengan catatan, koordinasi pengelolaan SPBN dilakukan dengan baik oleh PT BSP dan PT BKU.
“Karena Covid-19 kemarin, kuota solar untuk nelayan dikurangi dari 300 kiloliter menjadi 240 kiloliter. Kalau koordinasi mereka (PT BSP dan PT BKU) bagus, kami akan coba untuk ajukan penambahan kuota lagi,” sebutnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa nantinya ia akan meminta jumlah data nelayan serta jumlah pengambilan solar sesuai ketentuan. Sehingga penambahan kuota bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
“Nelayan itu memiliki peran bagi perekonomian. Sehingga penting untuk menjamin nelayan bisa berlayar, untuk menyediakan kebutuhan ikan di Bontang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: