bontangpost.id – Meningkatnya angka Covid-19 di Kota Bontang membuat pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya kafe yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Wita dan selebihnya take away (bawa pulang).
Namun aturan tersebut masih banyak dilanggar pihak pelaku usaha kafe, sehingga hal itu disoroti Anggota Komisi lI DPRD Bontang Nursalam.
Ia menilai, Satgas Penanganan Covid-19 kurang tegas terhadap protokol kesehatan (prokes) di lapangan. “Sangat disayangkan masih ada kerumunan di tempat kafe-kafe,” ungkapnya, Rabu (4/8/2021).
Sehingga, ia menegaskan agar Satgas tidak hanya gencar membuat kebijakan. Namun, harus ada tindakan secara nyata yang dilakukan di lapangan.
“Ini butuh perhatian, karena Covid-19 di Bontang kembali diselimuti zona merah. Kalau tidak ada reaksi langsung, buat apa,” tuturnya.
Politikus Golkar itu menyatakan bahwa penanganan Covid-19 harus dilakukan secara tegas, sebab menurutnya meskipun vaksinasi Covid-19 dilakukan tidak menjamin bahwa penularan Covid-19 bisa teratasi.
Salam mengakui meskipun tren Covid-19 meningkat, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap boleh berjualan dengan syarat tetap menerapkan prokes.
“Jadi Pemkot Bontang bekerja lebih ekstra untuk mengerahkan aparat gabungan dalam menertibkan dan mengawasi tempat- tempat umum,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post