bontangpost.id – Kembali menjabatnya pegawai yang pernah tersandung kasus narkoba mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah.
Pasalnya mantan Sekretaris Diskop-UKMP Andi Muhammad Tahir yang kini resmi dilantik sebagai Kepala Bidang BPBD Bontang itu pernah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Mei 2022 lalu. Pertimbangan kembali menjabatnya Andi Tahir ialah catatan berkelakuan baik serta ia yang bakal pensiun tiga bulan lagi.
Dosen Fakultas Hukum itu mengatakan bahwa pernyataan Wali Kota Bontang Basri Rase mengandung makna yang kontradiktif.
“Alasannya berkelakuan baik. Secara logika, kalau memang berkelakuan baik kan enggak mungkin terjerat narkoba. Jadi saya kira alasan ini tidak bisa diterima,” katanya.
Laki-laki yang akrab disapa Castro itu menyebut, dengan memberikan kembali posisi dan jabatan tertentu menandakan rendahnya komitmen dan keseriusan pemkot. Terutama dalam memberantas narkoba di internal jajarannya.
“Mestinya mereka yang tersangkut kasus narkoba itu ‘diparkir’ saja,” sambungnya.
Baca juga; PNS yang Pernah Tersandung Narkoba Jabat Kabid di BPBD Bontang
Pun ia menambahkan, mereka yang tersandung kasus itu tidak perlu diberikan jabatan yang strategis. Karena menurutnya, di Kota Bontang tidak kekurangan orang yang berkualitas dan memiliki integritas.
“Jangan sampai teriak-teriak berantas narkoba, tapi permisif terhadap jajarannya yang tersandung kasus narkoba. Ini kan paradoks,” tandasnya.
Diungkapkan Basri, selain catatan berkelakuan baik, pertimbangan lain pihaknya mempekerjakan kembali lantaran Andi tidak ditahan oleh pihak berwajib. Sebab dirinya mendapat SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan memiliki riwayat penyakit.
“Kita pulihkan dulu namanya baru kita kembalikan. Kami punya catatan. Dia enggak boleh jadi sekretaris lagi. Harus satu tingkat di bawahnya,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post