BONTANGPOST.ID, Bontang – KPU Bontang telah mengeluarkan surat keputusan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwali Bontang 2024. Regulasi itu bernomor 208/2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan ketentuan ini mengacu PKPU 14/2024.
“Jadi sudah ada aturan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye. Ini disesuaikan dengan standar biaya daerah,” kata Acis.
Keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan tim pemenangan tiap paslon. Nantinya tiap tim hanya menyetorkan satu rekening untuk penggunaan dana kampanye.
“Saat ini tim sudah menyetorkan laporan awal dana kampanye. Nantinya ada perbaikan melalui sideka paling lambat 3 hari semenjak menerima tanda terima perbaikan,” ucapnya.
Ia pun belum bisa membeberkan berapa total dana kampenye tiap paslon. Ambang batas maksimal dana kampanye diatur yakni Rp123.725.974.000. Seluruh jenis kegiatan kampanye pun sudah masuk dalam nominal tersebut.
Khusus rapat umum dengan jumlah kuantitas 20 ribu orang maksimal anggaran yang dikeluarkan Rp4,7 miliar. Rapat umum ini hanya satu kali dilakukan oleh tiap paslon selama durasi kampanye.
Jenis kampanye lainnya ialah pertemuan tatap muka atau dialog. Limit maksimal anggarannya yakni Rp40,5 miliar. Tiap paslon melakukan 600 kali jenis kampanye ini dengan jumlah peserta maksimal 300 orang.
Anggaran penyebaran bahan kampanye kepada umum juga dipatok maksimal Rp120 juta. Komponen ini meliputi selebaran, poster, brosur, dan pamflet. Termasuk biaya jasa manajemen konsultasi.
Terakhir pemasangan alat peraga kampanye dengan nilai maksimal Rp640 juta. Total maksimal 320 unit APK. APK yang diatur yaitu reklame, umbul-umbul, spanduk, dan baliho. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: