BONTANG – Instruksi Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk memusnahkan KTP-el yang rusak dan tidak berfungsi, belum bisa dilaksanakan di Bontang. Harusnya, pemusanahan itu dilakukan serentak, kemarin Jumat (14/12).
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi KTP-el tercecer atau dibuang tidak pada tempatnya. Kepala Disdukcapil Bontang Yuliatinur mengatakan, instruksi itu disampaikan kepada seluruh kepala Disdukcapil se-Indonesia. Namun, dia mengklaim informasi itu lambat diterima.
“Saya tidak bisa menetukan sendiri, jadi saya harus berkoordinasi dulu (melapor ke wali kota, Red) dan kecamatan,” ungkapnya.
Yuliatinur mengungkapkan, di kecamatan juga menyimpan KTP-el yang rusak atau tak berfungsi, sejak 2011 hingga 2014. KTP itu merupakan milik warga yang sudah menggantinya dengan yang baru, karena memiliki masa berlaku. “KTP-el yang sudah diamankan ada di Kecamatan Utara dan Barat,” paparnya.
Dia menambahkan, selain kecamatan, rencana yang akan diundang pada pemusnahan tersebut adalah kepolisian dan Inspektorat. Terkait belum melaksanakan pemusnahan, ia mengaku bukan hanya Bontang melakukan.
“Kami masih bersurat ke kecamatan Senin (17/12), kalau bukan Selasa, ya, Rabu baru kami lakukan pemusnahan,” pungkasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: