bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar sabu. Satu di antaranya merupakan residivis.
Awalnya, Satrenarkoba menangkap Wa (34) warga Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dia ditangkap, Senin (19/9/2022) pukul 14.40.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau sekira 2 gram yang di simpan di dalam rumah. Sabu itu disembunyikan dalam kotak permen.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, kemudian langsung ke lokasi, tersangka ditangkap saat sedang bersantai di dalam rumah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 8 bungkus plastik klip, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, ponsel, dan kotak permen.
Tak sampai di situ, Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan pengembangan. Rupanya narkoba itu didapat dari EM (48) yang juga merupakan warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. EM merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Dia diringkus di hari yang sama sekira pukul 16.55. Bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 poket, atau sekira 11 gram. Barang haram itu disembunyikan di dua tempat yakni di bawah kasur dan sebagian lagi di kubur di dalam rumah.
“Rumahnya sebagian ada yang tidak ada lantainya, masih berupa tanah, nah di kubur di situ. Memang ada bekas tanah galian yang diakui juga oleh tersangka,” jelasnya.
Dia pun digelandang ke Mapolres Bontang bersama barang bukti lainnya yakni 2 buah timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, sedotan plastik, alat hisap sabu, pipet kaca, uang hasil penjualan Rp 2.050.000 dan sebuah ponsel.
Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post