bontangpost.id – Sidang perdana kurir sabu satu kilogram dengan terdakwa Paturrahman digelar oleh Pengadilan Negeri Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan majelis hakim telah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
“Terdapat dua pasal dalam dakwaan tersebut,” kata Ngurah.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
Subsidairnya dikenakan pasal 112 ayat 2 bahwa pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
“Selanjutnya persidangan akan masuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Rencananya digelar 18 September mendatang,” ucapnya.
Baca juga; Bawa Sabu 1 Kg Pakai Mobil Travel, Dijanjikan Upah Rp 40 Juta
Sebelumnya terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 16 Juni lalu. Sekira 13.10 di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pria yang bekerja sebagai sopir travel itu sudah diintai sejak Mei lalu. Kamis (15/6) dia berangkat dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travelnya bernomor polisi KT 1676 KZ berwarna silver.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kardus minuman. Adapun barang bukti sebanyak 1.014,93 gram sabu diambil di pinggir jalan, menggunakan sistem jejak.
“Sempat bergeser 4 kali lokasi pengambilan itu,” sebutnya.
Polisi juga menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa seorang diri. Dari hasil sabu yang diambil dari Muara Badak itu, dia dijanjikan upah senilai Rp40 Juta. “Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post