SANGATTA – Begitu menerima laporan terkait aktifitas peredaran narkotika, khususnya jenis sabu-sabu, Polres Kutim langsung bergerak cepat dan meringkus seorang kurir narkoba berinisial MW, saat hendak melakukan transaksi.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan membeberkan kronologis penangkapan. Pasca menerima laporan dari warga, pihaknya langsung menyelidi TKP di Jalan Yos Sudarso III, Gg Prima, RT 37, Desa Sanggata Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Setelah melakukan pengamatan, sekira pukul 19.00 Wita, Selasa, (25/9), pihaknya yang sudah memperhatikan gerak gerik mencurigakan dari MW langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat ke TKP. Setelah beberapa jam mengamati, kami yang melihat gerak gerik mencurigakan dari MW langsung melakukan penyergapan,” ujar AKBP Teddy Ristiawan.
Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka, Polres Kutim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 poket kecil seberat 0,37 gram, plastik pembungkus, dan handphone yang digunakan tersangka MW untuk berkomunikasi.
“Sejumlah bb sudah kami amankan, dan saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Yang pasti kami tidak akan tingal diam, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kini MW harus siap berhadapan dengan proses hukum. Ia dikenakan pasal 114, ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berani berbuat berani bertanggungjawab. Untuk itu, kami ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Sebab, konsekuensinya sangat berat,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: