bontangpost.id – Satu lagi ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang terjerat kasus hukum karena narkoba. Setelah AK (41) ditangkap pada 2 September 2020, Selasa (17/11/2020) giliran ET (33) yang terciduk.
Pria yang tinggal di Jalan Parikesit itu ditangkap bersama empat orang lainnya oleh BNNK Bontang. “Benar dia adalah honorer Disdamkartan Bontang,” kata Kepala Disdamkartan Bontang M Yani.
Penangkapan dilakukan Selasa (17/11/2020), sekira pukul 14.20. Diawali adanya laporan warga kepada BNNK Bontang. Petugasnya akhirnya bergerak kediaman AF (52) di Jalan Pencak Silat, Api-Api. Di sana ditemukan alat isap sabu alias bong.
“Dari hasil pengembangan, kami mendatangi lokasi lain,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo.
Dikatakan Winaryo, penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan transaksi barang haram yang dilakukan oleh para tersangka.
AF dan Ar terindikasi sebagai pengedar. Mereka telah dibawa ke BNNP Kaltim. Sementara tiga lainnya, termasuk ET menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda. “Hari ini mereka masuk panti,” terangnya.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti yakni 4 paket sabu-sabu seberat 10 gram, timbangan digital, bong, handphone, dan Rp 500 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba,” kata Winaryo. “Kasus ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: