bontangpost.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang meringkus 11 orang sekaligus. Dalam waktu bersamaan, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 15.10 Wita. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kilometer 26 Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, jalan poros Bontang-Samarinda. 2 orang pengedar, 2 tersangka terlibat sebagai kurir, sisanya 7 orang merupakan pengguna.
Diungkapkan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, sekira pukul 14.00 Wita, BNNK mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Marangkayu, sering dijadikan sebagai tempat pesta barang haram narkotika. “Kami lakukan penyelidikan dan didapati 10 orang yang berada di dalam rumah itu,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Saat dilakukan penggeledahan, salah seorang tersangka MO (54) berupaya melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti sabu. Namun, petugas akhirnya berhasil menemukan 5 poket sabu atau seberat 2,08 gram. Sementara dari tangan SU (38) yang merupakan pemilik rumah, juga disita sabu 1,30 gram. Sabu disembunyikan dalam kotak kacamata. Beserta uang tunai Rp1,5 juta, bong alat hisap sabu, pipet kaca, dan timbangan digital.
BACA JUGA: Hari Perempuan Internasional dan Kekerasan Seksual pada Jurnalis di Bontang
“Setelah diinterogasi, SU mengaku akan ada kurir yang mengirim sabu ke dia. Sabunya didapat dari salah seorang tahanan Lapas Tenggarong,” bebernya.
Berbekal informasi itu, BNNK kemudian melakukan pengintaian terhadap kurir tersebut. Sekira pukul 22.35 Wita, keduanya tiba di rumah SU. BU (27) dan RO (23). Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu seberat 30,17 gram, 400 lembar klip kecil, dan dua buah ponsel. Sabu yang mereka ambil dari Lapas itu dibungkus menggunakan plastik makanan ringan. “Sempat dibuang ke semak-semak sekitar lokasi penangkapan,” ungkap Winaryo.

Adapun 7 orang yang turut diringkus BNNK seluruhnya merupakan warga Marangkayu, Kutai Kartanegara. Di antaranya, 3 wanita berinisial AA (33), HA (26), dan AB (50). Sementara 4 sisanya yakni SA (37), SP (51), DE (28), dan 1 anak di bawah umur, DO (16). Diketahui, dari total 12 orang yang diperiksa, hanya 11 orang yang ditahan. 1 orang dipulangkan, lantaran hasil tes urinenya negatif.
Kini mereka telah ditahan di kantor BNNK Bontang. Selanjutnya, 2 pengedar dan 2 kurir sabu dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara. Sementara 7 orang pengguna yang ikut dalam pesta sabu tersebut rencananya akan direhabilitasi. “Nanti dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda