BONTANG – Ada-ada saja alasan budak narkoba. Sugesti salah kaprah mengenai khasiat sabu-sabu yang membuat stamina makin kuat ternyata diyakini 3 pemuda penjaga keramba apung di RT 20, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Bahkan menurut pengakuan, mereka rutin berpesta narkoba agar kuat begadang jaga keramba.
Sayang, kini ketiganya harus menjadi pengangguran dalam waktu lama. Sebab, mereka harus meringkuk di sel tahanan Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya yakni DA (28), AM (23), serta AW (34).
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Kasat Polair AKP Kamaruddin bersama anggotanya pada Jumat (9/2) malam lalu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di keramba apung di perairan Bontang Kuala sering dijadikan tempat berpesta sabu. Mendapatkan laporan itu, 4 anggota Sat Polair Polres Bontang melakukan pemantauan menggunakan speedboat. “Sekira pukul 20.30 Wita barulah penggerebekan dilakukan oleh anggota Polair Bontang,” jelas Suyono, Senin (12/2) kemarin.
Saat digerebek, di dalam keramba tersebut terdapat dua orang pemuda yakni AM dan AW. Keduanya merupakan penjaga keramba dan tinggal di keramba apung tersebut. Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan kedua pemuda tersebut namun dalam badannya tidak ditemukan apapun. Lalu penggeledahan dilanjutkan di keramba tersebut dan pihak kepolisian menemukan satu poket sabu di atas kasur. “Berat kotornya 0,43 gram. Di sana juga ditemukan 1 pipet kaca, satu korek gas, satu buah sedotan berujung runcing, satu unit ponsel dan satu buah bong,” bebernya.
Dari keterangan mereka berdua, mereka baru saja melakukan pesta sabu bersama satu orang teman lainnya. Namun, satu orang yang dimaksud sudah meninggalkan keramba. Polisi pun mencari tahu identitasnya dan langsung melakukan pengejaran. Tepat di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, sekira pukul 23.30 Wita, polisi melihat DA (29). “Penangkapan pun dilakukan dan langsung digeledah badannya namun tidak ditemukan apapun. Kami pun akhirnya mengamankan DA di Polres Bontang,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Suyono mengatakan ketiganya sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Hanya saja, karena AM dan AW mengakui kepemilikan sabu maka keduanya diduga telah melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DA dijerat dengan Pasal 127 UU narkotika. “Karena DA hanya menggunakan narkoba maka hanya diarahkan untuk direhabilitasi,” tukasnya.
Muda Mudi Nyabu di Rumah Kosong
Selain ketiga pemuda tadi, Polres Bontang juga menciduk warga Jalan Mulawarman, RT 10, Kelurahan Bontang Baru, yang kedapatan pesta sabu di rumah kosong, di wilayang Marang Kayu, Selasa (6/2) lalu. Pasangan yang mengaku sebagai suami istri ini berinisial EK (29) dan SN (39). Rumah kosong di Dusun Handel 3, RT 13, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kukar, tersebut dijadikan markas untuk melakukan pesta sabu bersama teman-temannya.
“Kala itu, anggota Polsek Marang Kayu mendapat informasi bahwa rumah kosong di alamat tersebut sering digunakan untuk pesta sabu, 4 personil pun meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasubag Humas Iptu Suyono.
Meskipun lokasi tersebut cukup jauh, namun nyatanya personil Unit Reskrim Polsek Marankayu dapat menciumnya. “Saat digerebek, dalam rumah tersebut terdapat puluhan plastik bekas sabu dan mereka mengakui baru saja mengkonsumsi sabu. Namun memang di tangan keduanya tidak ditemukan barang bukti berupa sabu,” ujarnya.
di-TKP juga, lanjut dia, polisi menemukan pipet kaca dan korek gas. Oleh karena itu, tes urine pun dilakukan sebagai barang bukti. “Hasil tes urine di Puskesmas terdekat dinyatakan urine keduanya positif mengandung zat metamphetamine,” terang dia.
Selain kasus pasutri tersebut, Minggu (11/2) lalu, Polsek Marangkayu kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini, TKP-nya di simpang 3 Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu. Sekira pukul 18.00 Wita berkat informasi dari masyarakat dua pemuda berinisial AW (39) dan AD (32). Keduanya merupakan warga Dusun Salo Putih, RT 11, Desa Salo Celak, Kecamatan Muara Badak. “Warga mendapat informasi bahwa kedua orang tersebut sering mengedarkan sabu di wilayah Marang Kayu, makanya saat mereka melintas langsung diamankan,” bebernya.
Hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Tetapi kedua tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Keduanya juga mengakui kadang mengedarkan narkoba dan juga memakainya. Oleh sebab itu, kedua tersangka diamankan di Polsek Marangkayu. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: