BONTANG – Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) kembali memberikan rasa aman ke masyarakat. Kali ini petugas yang dijuluki “satria biru” itu berhasil mengeksekusi sarang tawon tanah yang berada di atas baliho di depan Hotel Gembira, Jalan Hayam Wuruk RT 23 nomor 7 Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan, Pengendalian, dan Penyuluhan Disdamkartan Yuli Masriyantika mengatakan, eksekusi saran tawon ini bermula dari adanya laporan dari pekerja hotel setempat. Berdasarkan laporan, keberadaan sarang tawon tersebut cukup meresahkan warga sekitar maupun pengunjung hotel.
“Usai mendapat laporan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak RT dan kelurahan setempat. Untuk melaksanakan eksekusi pemusnahan sarang tawon,” ujarnya, Senin (23/4).
Setelah dilakukan koordinasi, barulah petugas Disdamkartan melakukan aksinya. Karena lokasi sarang tawon berada di dekat kabel milik PLN, petugas PLN terlebih dulu mematikan sementara aliran listrik sebelum eksekusi dilakukan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika proses eksekusi berlangsung.
“Proses eksekusi berjalan cukup cepat dan ramai disaksikan warga sekitar. Kendalanya, ada kabel telepon yang menyatu dengan sarang tawon dan tempatnya juga berdekatan dengan gardu milik PLN,” sebut Yuli.
Sebagai informasi, dalam eksekusi ini petugas Disdamkartan juga ikut didampingi RT dan kelurahan setempat, FKPM Berebas Tengah, serta pihak dari hotel. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: