bontangpost.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diterapkan di Bontang mulai 18-31 Januari 2021 mendatang. Namun perubahan aturan ini tak berpengaruh banyak pada aktivitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bontang.
Kalapas Bontang, Ronny Widiyatmoko mengatakan, tidak ada perubahan berarti, baik sebelum Bontang menerapkan PPKM atau tidak. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pertengahan Maret 2020 lalu hingga kini, aturan yang diberlakukan di Lapas tetap sama. Kunjungan langsung keluarga bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) ditiadakan. Yang diberlakukan ialah pertemuan secara virtual.
“Dari awal pandemi, kemudian masuk adaptasi kebiasaan baru, dan sekarang PPKM tetap sama. Kami masih berlakukan pertemuan daring,” kata Rony usai upacara pisah sambut 3 pejabat Lapas Bontang, Kamis (22/1/2021) kemarin.
Kata Rony, meski pemerintah sempat memberi kelonggaran ketika memasuki adaptasi kebiasaan baru (ABK) tapi pihaknya tak berani ambil risiko. Pertemuan virtual dirasa paling aman. Baik bagi petugas di Lapas, warga binaan, maupun keluarga.
“Kami tidak mau melepas hak mereka (WBP) untuk silaturahmi dengan keluarganya. Maka kami fasilitasi dengan membuka semacam wartel di sini (Lapas) untuk mereka video call,” bebernya.
Ada 8 komputer disediakan untuk besuk online yang diberlakukan Lapas Bontang. Waktu besuk, sama seperti seperti biasanya, yakni pukul 08.00-15.00 Wita. Teknisnya, keluarga WBP menghubungi pihak Lapas bila ingin bersua dengan keluarga mereka yang ‘dididik’ di Lapas. Selanjutnya pihak Lapas meminta waktu sekira 15 menit untuk memanggil WBP yang dimaksud. Baru setelahnya keluarga dan WBP bisa melakukan video call sesuai durasi yang ditentukan Lapas.
Hal yang membedakan, sebelum dan sesudah PPKM diberlakukan di Kota Taman ialah, untuk sementara waktu Lapas Bontang tidak melakukan apel pagi dan sore untuk seluruh staf. Ini untuk mengurangi potensi kumpul-kumpul dan interaksi antar staf.
Selain meniadakan kunjungan langsung, Lapas Klas II A Bontang juga belum menerima tahanan kepolisian dan tahanan kejaksaan. Yang diterima hanya tahanan pengadilan. Baik yang masih menjalani proses peradilan, maupun yang sudah keluar putusan.
“Masih tahanan pengadilan dari Bontang Kutim yah. Yang lain masih belum,” bebernya.
Data terakhir, total warga binaan di Lapas Klas II A Bontang berjumlah 1.197 orang. Mereka berasal dari Bontang dan Kutim. Sekitar 70 persen WBP dulunya tersangkut kasus narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: