bontangpost.id – Sebanyak 1.311 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kota Bontang memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kota Bontang Riza Mardani mengatakan, sekitar 1.270 WBP mendapat remisi khusus 1 (RK) 1.
Kemudian yang mendapat remisi khusus 2 sebanyak 41 orang. “25 orang langsung bebas. Kalau 16 lainnya masih menjalani subsider,” katanya.
Diungkapkannya, mayoritas warga binaan yang memperoleh remisi berasal dari kasus narkotika yakni sebanyak 912 orang.
Lebih lanjut dari kasus perlindungan anak sebanyak 171 orang, kasus pencurian 92 orang, kasus pembunuhan 37 orang, kasus penggelapan 18 orang, kasus penganiayaan 14 orang, dan kasus tindak pidana korupsi 13 orang.
Sementara dari kasus penipuan 8 orang, kasus kesusilaan 7 orang, kasus KDRT 6 orang, kasus ilegal logging 5 orang, kasus human traficking 4 orang, kesehatan 3 orang. Kasus penadahan, perampokan, dan sajam masing-masing 2 orang. Kasus kekerasan seksual 1 orang, dan 14 orang dari kasus lain turut mendapat remisi.
Adapun ia menuturkan, potongan masa tahanan yang diperoleh beragam. 553 orang mendapat potongan tiga bulan. Potongan 1 bulan untuk 161 orang, 2 bulan untuk 138 orang, 4 bulan untuk 302 orang, 5 bulan untuk 127 orang, dan potongan 6 bulan untuk 30 orang.
“Kalau yang tidak dapat remisi ada 329 orang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post