bontangpost.id – Polres Bontang kembali meringkus seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 04.30.
MH (32) Warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan diringkus di sebuah penginapan di Rawa Indah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, tersangka ditangkap di sebuah kamar penginapan area Jalan KS Tubun.
Saat digeledah ditemukan empat poket sabu seberat 1,53 gram yang disimpan di dalam kantong celana pendek berwarna coklat.
“Memang ada laporan dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca dan ponsel.
“Masih kami kembangkan dari mana asal sabu itu dia dapatkan, termasuk modus transaksinya,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







