BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Bontang yang menyebabkan seorang narapidana meninggal dunia. Keputusan ini diambil setelah pihak pelapor mencabut aduannya secara resmi di Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, membenarkan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Pelapor mencabut laporannya pada 23 Maret lalu. Jadi kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar AKP Hari, Jumat (28/3).
Ia menambahkan, karena kasus ini merupakan kasus aduan dan telah disertai surat pernyataan kesepakatan damai, polisi tidak dapat melanjutkan penelusuran lebih jauh. “Ini sifatnya aduan. Jadi SP3 untuk penyelidikannya,” jelasnya. (*)