BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus kematian seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam lapas memasuki babak baru.
Keluarga korban yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian kini telah mencabut laporan mereka.
Dalam pernyataan singkat kepada wartawan, ayah korban, Juliansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut laporannya.
Namun, ia belum memberikan alasan pasti terkait keputusan tersebut dan meminta agar semua pertanyaan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada kuasa hukum mereka.
“Kami sudah mencabut laporan, dan untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pengacara kami,” ujar Juliansyah, Sabtu (29/3/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pengacara keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan laporan tersebut.
Kaltim Post (induk Bontang Post) yang mencoba menghubungi pihak kuasa hukum masih belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan kasus ini merupakan kasus aduan dan telah disertai surat pernyataan kesepakatan damai, polisi tidak dapat melanjutkan penelusuran lebih jauh.
“Ini sifatnya aduan. Jadi SP3 untuk penyelidikannya,” jelasnya. (*)