BONTANGPOST.ID, Bontang – Suasana Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia terasa semakin bermakna bagi 23 narapidana Lapas IIA Bontang. Mereka dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025), dalam acara penyerahan remisi di Pendopo Wali Kota Bontang.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Riza Mardani menjelaskan, dari total 1.840 warga binaan, sebanyak 1.378 orang memperoleh remisi. Rinciannya, 1.352 orang mendapat RU I, sementara 26 orang mendapat RU II, di mana 15 di antaranya langsung bebas dan 11 masih harus menjalani subsider.
Selain itu, 1.583 narapidana juga menerima remisi dasawarsa. Terdiri dari 1.491 orang RD I, 20 orang RD II (8 bebas langsung dan 12 subsider), serta 72 orang remisi pidana denda I. Sementara itu, RD pidana denda II tercatat nihil.
“Total ada 23 warga binaan yang bebas tepat di Hari Kemerdekaan, setelah masa pidana mereka dipotong melalui remisi,” jelas Riza.
Kasus narkotika mendominasi penerima remisi, yakni 972 orang pada RU dan 1.144 orang pada RD. Disusul kasus perlindungan anak, pencurian, hingga pembunuhan.
Adapun potongan remisi terbanyak adalah tiga bulan untuk remisi umum yang diterima 391 narapidana. Sementara untuk remisi dasawarsa, mayoritas narapidana mendapat pengurangan hukuman 90 hari, mencapai 1.434 orang.
Meski demikian, tidak semua warga binaan bisa menikmati pengurangan masa hukuman. Tercatat 367 narapidana tidak mendapat remisi umum, dan 162 orang tidak memperoleh remisi dasawarsa. Penyebabnya beragam, mulai dari belum memenuhi syarat administratif, masih baru menjalani masa pidana kurang dari enam bulan, hingga berstatus narapidana seumur hidup.
“Bagi yang belum mendapatkan remisi, itu murni karena syarat substantif maupun administratif belum terpenuhi,” pungkas Riza. (Dwi Kurniawan Nugroho)




