BONTANG – Dampak penyebaran Covid-19 ini terasa di bidang industri maupun usaha-jasa. Anggota Komisi I DPRD Maming meminta perusahaan untuk berpatisipasi dalam rangka penanganan virus korona. Salah satu bentuknya ialah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau istilahnya diistirahatkan sementara saya sepakat tetapi bukan di-PHK. Artinya nanti kalau situasinya pulih mereka (tenaga kerja) wajib kembali beraktivitas,” kata Maming.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menekankan selama masa pengistirahatan sementara, apa yang menjadi hak pekerja tetap diberi. Bahkan pemberlakuan pengurangan jam kerja merupakan solusi tepat. Pasalnya, pemerintah pusat mengimbau untuk bekerja dari rumah.
“Bahwa Sebagian karyawan diistirahatkan sementara sesuai instruksi pemerintah pusat. Ada kegiatan produksi yang secara bergantian masuk itu merupakan satu cara untuk membatasi diri dalam upaya tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, Komisi I memiliki andil dalam memberikan perhatian terhadap warga yang terdampak Covid-19. Bersama eksekutif, sepakat untuk memberikan bantuan Rp 500 ribu tiap kepala keluarga yang telah terseleksi. Bahkan, uang perjalanan dinas selama tiga bulan ikut direlakan dalam penganggaran pemberian bantuan ini.
“Komisi I akan mengawasi supaya bantuan ini tepat sasaran dan langsung dapat dinikmati oleh warga yang terdampak.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mencatat beberapa karyawan harus dirumahkan dari pekerjaannya. Bahkan sejumlah perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah mengatakan, data yang masuk ke dinasnya, total sudah 247 warga Bontang yang dirumahkan dan di-PHK.
“Banyak yang berasal dari usaha tempat hiburan, kafe dan swalayan. Pelaku usaha dalam bidang tersebut mengalami dampak besar saat Covid-19 ini,” terangnya.
Harapan muncul karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peningkatan jumlah pengangguran ini. Yakni dengan mengubah skema memperoleh Kartu Prakerja.
“Yang sebelumnya hanya untuk calon pekerja muda, kini diubah untuk semua golongan,” pungkasnya. (*/ak/rdh/kpg/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: