bontangpost.id – Perbaikan Jalan Zamrut, Berebas Tengah sudah masuk tahapan lelang. Akan tetapi dalam waktu dekat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) akan membatalkan tahapan lelang tersebut. Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Anwar Nurdin mengatakan pembatalan itu lantaran konstruksi jalan ternyata sudah diperbaiki pada 2019 lalu. Dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Berdasarkan pantauan lapangan, kondisi jalan saat ini sudah mulus. Tersisa tambalan bekas galian pipa jargas yang dilapisi dengan material pengecoran. Pada sejumlah titik. Tambalan ini memanjang dari lebar jalan di dekat gang permukiman. “Kalau tambalannya itu masih layak lah. Sangat disayangkan bila kami kerjakan pengaspalan lagi,” kata Anwar.
Diketahui, Pemkot menggelontorkan anggaran sebesar Rp 890 juta untuk infrastruktur ini. Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tercatat 16 perusahaan telah mengikuti tender ini. Panjang jalan zamrut sekira 830 meter dengan lebar 2,5 meter. Perencanaan kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2017 silam.
Baca juga; Perbaikan Jalan Zamrut Berebas Tengah Dikucur Rp 890 Juta
Anwar menjelaskan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Pokja Unit Layanan Pengadaan. Ia mengaku pembatalan ini lantaran ada komunikasi yang salah dengan OPD lain yang memiliki kewenangan juga terkait pemeliharaan jalan. “Tidak masalah sehubungan pembatalan ini di regulasi diperbolehkan. Daripada mubazir anggarannya,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina mengaku miris dengan kejadian ini. Ia menyayangkan adanya komunikasi yang tidak baik di dua OPD. Bentuknya dengan pengerjaan kembali infrastruktur yang sudah diperbaiki. “Ini menunjukkan tidak sinkron di lingkup OPD,” kata Amir.
Sehingga ketidakfokusan dalam pengerjaan lokasi sama terjadi. Politikus Partai Gerindra ini juga menilai Bapelitbang juga tidak teliti dalam penganggaran pengerjaan infrastruktur. “Kesalahan ini sangat fatal. Apalagi sudah masuk proses lelang. Perusahaan tentu dirugikan,” sebutnya.
Rencananya Komisi III akan memanggil kedua OPD tersebut. Tujuannya untuk meminta penjelasan. Ia berharap kondisi demikian tidak terulang kembali. Bahkan apabila rencana penggeseran lokasi perbaikan tidak serta-merta langsung dilakukan.
“Tidak boleh sembarang digeser,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post