bontangpost.id – Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Butuh waktu sekitar satu bulan untuk polisi mengungkap Sambo sebagai otak dari pembunuhan anak buahnya. Satu demi satu kebohongan Sambo terungkap. Peristiwa yang terjadi sebenarnya ternyata berbeda jauh dengan narasi Sambo di awal. Kasus kematian Brigadir J pun kini mulai menemui titik terang.
1. Tiba di Jakarta
Di awal mencuatnya kasus ini, disebutkan bahwa Sambo baru tiba di Jakarta sepulang dari Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022), sesaat sebelum kematian Brigadir J. Rombongan Sambo tiba lebih dulu di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Beberapa saat kemudian, rombongan istrinya, Putri Candrawathi, tiba bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dan lainnya. Namun, kemudian terungkap fakta sebenarnya bahwa Sambo sudah berada di Jakarta sehari sebelum rombongan Putri tiba atau Kamis (7/7/2022).
Temuan ini diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantornya, Kamis (4/8/2022).
“Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear,” ujarnya.
2. Tak ada di lokasi
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah sambo yang lain. Ketika peristiwa terjadi, Sambo mengaku tak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang melakukan tes PCR sepulang perjalanan dari Magelang.
Sambo bilang bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa baku tembak di rumahnya setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri. Namun, belakangan terungkap bahwa Sambo ada di TKP ketika penembakan terjadi. Malahan, Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
3. Baku tembak
Mula kasus ini terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo. Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua. Namun, fakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah Sambo. Peristiwa sesungguhnya ialah penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah jenderal bintang dua itu.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Setelah memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi baku tembak. “Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” ucap Sigit.
4. CCTv
Pengusutan kasus kematian Brigadir J memakan waktu yang lama lantaran rekaman CCTv di seluruh rumah disebut mati. Di awal, disebutkan bahwa CCTv di rumah dinas Sambo mati karena dekodernya rusak. Tetapi, dalam perkembangannya, polisi menyebut bahwa Sambo berperan dalam mengambil CCTv di sekitar TKP penembakan.
“Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTv dan lain sebagainya,” kata Kepala Divisi Humas Polri IrjenDedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
5. Dugaan pelecehan
Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri, di rumahnya. Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Sambo itu berteriak.
Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya. Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J. Dari situ lah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua. Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan. Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri. Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan. Empat tersangka Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J. Kemudian, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/3022), ditetapkan pula Kuat Ma’ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma’ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (kompas)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: