bontangpost.id – Putri Candrawathi mengaku dalam kondisi terpaksa saat menbuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Saat itu, suaminya, Ferdy Sambo yang memaksa agar laporan polisi dibuat.
“Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?,” tanya pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Stella Masengi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
“Betul,” jawab Putri singkat.
“Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?,” tanya lagi Stella.
“Iya,” jawab Putri.
Menurut Putri, suaminya memiliki karakter tegas. Sehingga perkataannya pada waktu terjadi penembakan Yosua tidak bisa dibantah.
“Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?,” tanya Stella.
“Karena karakter seorang polisi orang yang tegas,” jawab Putri.
“Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?,” tanya Stella.
“Iya kalau kemarin iya,” jawab Putri.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jawapos)







