• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Berpotensi Ganggu Kebebasan Media, Dewan Pers Gugat UU KUHP

by Redaksi Bontang Post
13 Desember 2022, 14:11
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro (tengah) di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor. (Humas Kemenag)

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro (tengah) di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor. (Humas Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dewan Pers secara resmi bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KUHP. Pasalnya di dalam UU yang kontroversial tersebut, terdapat ancaman terhadap kebebasan pers atau media massa.

Kekhawatiran itu muncul, meskipun secara tertulis tidak ada kata atau nomenklatur pers di dalam UU KUHP. Sikap kritis terhadap UU KUHP itu disampaikan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12).

’’Dalam posisi ini Dewan Pers bersama-sama konstituennya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegas Atmaji Sapto Anggoro.

Sapto menegaskan, Dewan Pers bukan seketika itu memprotes UU KUHP. Ketika masih dalam pembahasannya, sudah bertemu parlemen membawa usul atau masukan untuk ditampung di UU KUHP. Ternyata usul-usul tersebut diabaikan wakil rakyat.

’’Sekitar 60 persen (usul Dewan Pers) diabaikan,’’ kata Atmaji Sapto Anggoro.

”Sekitar 35 persen usul Dewan Pers dimasukkan dalam penjelasan. Kemudian hanya ada satu poin usul yang dimasukkan di dalam UU KUHP. Itupun sangat minor dan berbeda dengan usul-usul lain yang lebih strategis,” tambah dia.

Sapto menegaskan di dalam UU KUHP memang secara tertulis tidak ada frasa atau nomenklatur pers, wartawan, maupun istilah lain di dunia media massa. Tetapi ancaman kebebasan pers tetap ada. Sebab, di dalam UU KUHP ada aturan terkait penerbitan dan publikasi.

Dia menegaskan penerbitan dan publikasi itu sangat erat dengan bidang kerja media massa. Salah satu pasal yang disoroti adalah larangan mempublikasi informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Dia menegaskan aturan itu mengancam kebebasan pers.

Dia mengatakan dalam sebuah berita, termasuk liputan investigasi, tidak ada kebenaran mutlak layaknya kebenaran dari pengadilan. Sehingga produk media massa atau berita, sangat rentan dilaporkan ke polisi dengan cantolan UU KUHP tersebut. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: UU KUHP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa

Next Post

Mantan Kabag Pemerintahan Ikut Tersandung Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.