SANGATTA – Listrik yang mengaliri Taman Bersemi (eks STQ) diduga ilegal. Hal ini terungkap saat PLN ULP Sangatta melakukan pemeriksaan rutin di tempat tersebut. Saat pemeriksaan, petugas menemukan pemasangan MCB atau breaker listrik yang menyambung langsung tanpa izin ke jaringan kabel listrik milik PLN. Diduga kuat penyambungan secara ilegal ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sangatta Utara.
Manager PLN ULP Sangatta, Dhani Febrian Cahya melalui Supervisor Transaksi Energy, Unesia Drajadispa mengatakan, petugas PLN menemukan penyambungan secara ilegal yang ditemukan di salah satu titik gardu listrik yang terpancang di Taman Bersemi.
Sambungan langsung ke kabel SR milik PLN, dan saat diukur oleh petugas menggunakan alat, sudah terdapat pemakaian sebesar 17,29 ampere. Sebagai bukti, PLN langsung mengamankan breaker yang dipasang secara ilegal tersebut. “Dari kejadian penyambungan ilegal di STQ pada 30 Oktober 2018 tersebut, kami mengamankan alat bukti 1 unit MCB merk Masko dengan besaran daya 3x63A,” ujar Unesia.
Ia juga mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Taman Bersemi tersebut dikategorikan dalam kelas P4. Karena pelanggaran yang terjadi berasal dari nonpelanggan dengan besaran daya 4.400 Volt. “Sanksi yang dikenakan sementara ialah aliran listrik untuk ke arah Taman Bersemi kami nonaktifkan,” jelasnya.
Sangatta Post kemudian mencoba mengonfirmasi hal ini terdapat BUMDes. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari mereka. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: