SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun 2017. Dalam catatannya, BPK menyatakan adanya ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa mengungkapkan, meskipun pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), catatan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dan aset Kaltim masih belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Selain itu, pengelolaan BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional, Red.) belum memadai. Dalam LKPD juga kami masih menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan kelapa sawit di Tanah Grogot Kabupaten Paser,” ucapnya.
Kata dia, pengelolaan kelapa sawit di Paser tersebut masih belum memenuhi mekanisme sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian kekurangan lain yang ditemukan dalam LKPD tersebut yakni pemerintah kabupaten dan pemerintah kota belum melaporkan pendapatan dan belanja infranstruktur senilai Rp 5,6 miliar.
“Berikutnya pemanfaatan BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red.) Pelabuhan Peti Kemas Kariangau belum berkontribusi maksimal,” terangnya.
Karenanya, BPK meminta komitmen yang tinggi dari Pemprov Kaltim agar rekomendasi tersebut dapat dievalusi dan diperbaiki. “Karena pemerintah daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” imbuhnya.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut memiliki batasan waktu yakni hanya 20 hari kerja sejak diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian dalam tenggat waktu tersebut, Pemprov Kaltim diwajibkan memberikan penjelasan.
“Karena laporan keuangan yang baik tidak hanya bertujuan mendapatkan opini WTP, tetapi ini juga sumber informasi strategis dalam pengambilan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan,” ujarnya.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengatakan, hal yang wajak dalam setiap opini LKPD terdapat catatan BPK. Namun selama tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan bekerja keras untuk memperbaiki dan memberikan penjalasan.
“Catatan itu hal yang biasa. Wajib kami tindak lanjuti. Tetapi yang pasti diujung pengabdian saya ini, kami mendapatkan WTP. Itu sudah sangat baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun mengatakan, hasil yang didapatkan Pemprov Kaltim tidak terlepas dari kerja sama semua pihak. Termasuk kontrol DPRD dan masyarakat.
Dengan adanya opini WTP BPK, pemerintahan di bawah kepemimpinan gubernur yang baru tidak akan terbebani dengan penyelesaian proyek daerah. Pasalnya seluruh proyek strategis telah diselesaikan di tahun anggaran 2018.
“WTP ini menunjukkan hasil kerja yang sudah ada. Bagaimana mempertahankan dan mengevaluasi yang laporan keuangan yang sudah dilaksanakan. Kami berkomitmen mendorong akuntabilitas sistem pengelolaan keuangan,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: