bontangpost.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan polisi yang ikut merekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam pidana.
Dia menjelaskan rekayasa kasus itu menunjukkan ketidakprofesionalan karena secara sengaja menyembunyikan fakta.
“Bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa, oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana,” ujar Mahfud, Selasa (9/8) malam.
Selain itu, lanjut Mahfud, rekayasa kasus juga beriringan dengan pelanggaran etik. Polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J akan diperiksa oleh inspektorat khusus.
“Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak, sehingga yang satu meninggal. Itu alat buktinya tidak ditunjukkan,” katanya.
Diketahui, saat awal kasus diungkap, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi itu terbantahkan. Sambo dan tiga orang lainnya kini menjadi tersangka pembunuhan.
Sambo disebut menyuruh anak buahnya melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Ia dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan salah satu penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah, dalam rekayasa skenario penembakan Brigadir J. Fahmi telah memilih mundur dari jabatannya.
5 DNA Ditemukan di Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan polisi menemukan lima DNA di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus mengatakan temuan DNA itulah yang kemudian dijadikan titik awal penyidikan kematian Brigadir J.
Lewat temuan tersebut penyidik juga mengetahui terdapat enam orang, termasuk korban, yang berada di lokasi tersebut pada saat insiden pembunuhan terjadi.
Agus menjelaskan, lima temuan DNA dari TKP yaitu milik Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
“Kita berusaha cari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
“Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuwat, ada Ricky, dan Richard. Serta korban Yosua,” sambungnya.
Usai merampungkan proses penyidikan, Agus mengatakan Timsus Polri akhirnya menetapkan empat sosok yang ditemukan DNA-nya di lokasi kejadian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka itu merupakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan terakhir Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bharada RE diketahui berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Irjen FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kedua tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai ikut membantu dan menyaksikan aksi pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, mereka juga dinilai memiliki andil lantaran tidak melaporkan dan membiarkan aksi pembunuhan di rumah Sambo tersebut.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama, saat Richard diarahkan FS. Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik kemudian menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelasnya. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: